Polemik keistimewaan Yogyakarta terkait Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sedang mengemuka akhir-akhir ini.
Dinamika tersebut tak lepas dari pantauan BJ Habibie. Menurut Presiden RI ketiga itu, perlu kembali mengacu kepada UUD 1945 yang merupakan dasar hukum dalam bernegara.
"Pokoknya yang menentukan adalah rakyat. Dan rakyat sudah menentukan, pemerintahan dasar hukumnya adalah UUD 45 yang disempurnakan sepanjang masa dan itu harus dilaksanakan," ujar Habibie di Jakarta, Selasa 7 Desember 2010.
Saat ditanya terkait proses pemilihan Gubernur Yogyakarta apakah harus dilakukan dengan cara pemilihan atau penetapan, Habibie menjawab, "begini saja, anda pelajari saja UUD 1945. Di situ terdapat jawabannya. Saya tidak mau," ujar Habibie, singkat.
Sebagian rakyat Yogyakarta menuntut gubernur dan wakil gubernur DIY ditetapkan, bukan dipilih. Hal itu sesuai dengan keistimewaan DIY.
Sementara, menurut bocoran dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dalam RUU ada posisi gubernur dan wakil gubernur utama yang terpisah dari gubernur dan wakil gubernur.
Dalam draf, Sultan dan Pakualam adalah akan menjadi orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
"Kedudukan Sultan dan Pakualam adalah sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama. Sementara gubernurnya dipilih," katanya.
Selain itu, dalam RUU Keistimewaan DIY juga menyebutkan, Sultan dan Pakualam boleh ikut dalam pemilihan gubernur. Apabila keduanya berkeinginan maju menjadi gubernur dan wakil gubernur, kata Gamawan, tidak perlu mengikuti aturan UU No 32 tahun 2004 seperti pencalonan diajukan oleh parpol atau gabungan parpol.
"Sultan boleh ikut pemilihan, satu paket dengan Pakualam. Apabila beliau ikut, maka otomatis beliau tidak perlu diajukan oleh parpol seperti kepala daerah lain. Kalau beliau maju, maka kerabat keraton tidak boleh maju lagi," katanya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo meminta pemerintah segera menyerahkan draf RUU kepada DPR. (hs)
sumber : VIVAnews
0 Komentar